Jalur Independen Mulai Awal November
Sabtu 17-06-2017,08:00 WIB
CIREBON – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 telah diluncurkan pada Rabu (14/6) lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
|
KPU Kota Cirebon jelaskan tahapan Pilkada 2018. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon |
Rangkaian pelaksanaan pilkada serentak tahun depan, setidaknya mengacu pada empat peraturan KPU. Yang pertama tentang tahapan, kedua tentang pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), ketiga pembahasannya belum selesai, dan keempat tentang kampanye.
Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cirebon ikut di dalam paket pilkada serentak tersebut. Kemarin (16/6), Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak menuturkan, pihaknya sudah menerima tahapan pelaksanaan pilkada serentak, termasuk Pilwalkot Cirebon.
Ia menyampaikan tahapan pelaksanaannya, yakni penyerahan syarat dukungan perseorangan pada 4-9 November 2017, pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 8-10 Januari 2018, verifikasi paslon pada 8-27 Januari 2018, pengundian dan pengumuman nomor urut pada 13 Februari 2018, sengketa pencalonan menyesuaiakan jadwal PTTUN dan MA (bila ada).
Kampanye pada 15 Februari-23 Juni 2018, masa tenang dan pembersihan APK pada 24-26 Juni 2018, pemungutan dan penghitungan suara pada 27 Juni 2018, rekapitulasi suara 27 Juni-6 Juli 2018, penetapan paslon terpilih tanpa sengketa (pasca MK mencantumkan permohonan di buku registrasi perkara), sengketa hasil (mengikuti jadwal MK), penetapan paslon terpilih psacaputusan MK (paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan dimisal/putusan MK dibacakan).
“Ini yang kita terima dari KPU pusat. Kalaupun ada perubahan penjadwalan, tidak menutup kemungkinan terjadi. Tapi sepertinya tidak jauh berbeda dari jadwal itu,” ungkap Emir.
Di sisi lain, saat disinggung mengenai status Pilang Setrayasa, sebagaimana diakui Bawaslu Jawa Barat sebagai salahsatu titik sengketa yang membingungkan, KPU Kota Cirebon menegaskan, akan mengikuti ketetapan pemerintah mengenai letak geografis dan administrasi wilayah tersebut.
“Kita tetap akan mendirikan TPS (Tempat Pemungtan Suara, red) di wilayah Kota Cirebon,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Jabar, HM Wasikin Marzuki mengaku, dalam menghadapi pilkada maupun pemilu, persoalan yang dihadapi semua daerah adalah akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Misalnya, kata Wasikin, warga yang meninggal dunia tapi masih tercatat hidup, warga yang usianya sudah 17 tahun tapi belum tercatat dalam DPT, hingga ada juga yang tercatat ganda.
“Khusus di Cirebon, yang belum selesai itu persoalan Pilang Setrayasa. Secara geografis letaknya di Kabupaten Cirebon, tapi secara administrasi kependudukan masuk ke Kota Cirebon. Ini harus segera diputuskan, berkaitan dengan pendirian TPS di sana nantinya,” kata dia. (jri)
Sumber: